• Laporan Kasus Pelanggaran HAM
    Pembunuhan Dari Perkenalan Facebook

    Ringkasan berita : Kepolisian Pondok Aren, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, berhasil menangkap pelaku pembunuhan Dewi Fatimah, siswi SMP Negeri 10 di Pondok Aren yang menjadi korban perkenalan dari jejaring sosial Facebook.

    Keempat pelaku tersebut adalah SH (18 tahun), RWH (15 tahun), AF (15 tahun) dan JIR (16 tahun).  Wawan mengatakan, penangkapan keempat pelaku berawal dari tertangkapnya salah satu warga di Polsek Pamulang karena kasus penggunaan ganja. 

    Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, ternyata pelaku mengetahui kasus pembunuhan siswi SMP di Pondok Aren, yang merupakan temannya. Dari keterangan pelaku, kemudian Polisi bergerak menuju rumah keempat pelaku dan membawanya ke Mapolsek Pondok Aren.

    Dari keterangan keempat pelaku, diketahui bahwa motif pembunuhan dilatar belakangi keinginan pelaku memiliki handphone milik korban yang akan dijual untuk berpoya-poya. Namun, karena korban 
    tidak menyerahkan handphone, kemudian keempat pelaku nekat membunuh.

    Jenazah korban dibuang ke lapangan kosong Jalan Utama Kavling Departemen Luar Negeri (Deplu), Kelurahan Pondok Karya, Pondok Aren. Akibat dari perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

    - Kapan dan dimana kejadiannya : Rabu, 22 juli 2010 di Tangerang selatan, Banten
    - Penyebabnya : Karena pelaku ingin memiliki handphone , pelaku nekat membunuh korban karena korban tidak mau menyerahkan handphonenya
    - Pelaku : pelaku berinisial  SH (18 tahun), RWH (15 tahun), AF (15 tahun) dan JIR (16 tahun)
    - Korban : Dewi Fatimah
    - Jenis pelanggaran HAM pada kasus ini : Kejahatan terhadap kemanusiaan
    - Proses hukum : SH dan Tersangka dibawa polisi ke Mapolsek Pondok Aren dan dihukum 15 tahun penjara
    -Komentar : Saya pikir hukumannya terlalu berat.....akan lebih baik jika dihukum 8-10 tahun penjara
    .






    Laporan Masalah Hukum di Indonesia
    1. Judul Berita : Pengendara Maut
    2. Sumber berita : - http://cheatgame4u.blogspot.com/2012/01/kejanggalan-kasus-xenia-maut-afriyani.html
    -http://news.detik.com/read/2012/01/23/164814/1822639/10/pengemudi-xenia-maut-3-temanya-jadi-tersangka-kasus narkoba
    -Metro tv
    3. Ringkasan Berita : Sudah 9 orang yang tewas dalam sebuah tragedi Xenis vs pejalan kaki , di dekat Tugu Tani, Jakarta pusat. Afriyani Susanti (29) langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian karena dianggap lalai, tidak bisa mengemudikan mobilnya dengan baik.

    Whamm!!! Dengan kecepatan 100 km/ jam, Xenia berwarna hitam itu menabrak orang-orang yang baru saja pulang dari jogging di Monas. Hasil tes urine menunjukkan jika Afriyani telah menggunakan ekstasi, ganja, sabu, dan menenggak Miras.
    Polisi menggelar jumpa pers untuk menjelaskan kasus ini di Mapolda Metro Jaya. Pihak Hotel Borobudur pun sudah memberikan pernyataan resmi karena beredar foto Apriani dan kawan-kawannya yang diduga sedang berpesta narkoba.

    4. Analisis berita
    a. Jenis hukum : Hukum pidana
    b. Tersangka    : Afriyani Susanti
    c. Tindakan aparat penegak hukum : Aparat langsung menetapkan Afiyani Susanti sebagai tersangka
    d. keputusan hakim : 15 tahun penjara

    5. komentar saya : Menurut saya Afriyani Susanti harus dihukum seumur hidup atau dihukum mati karena menewaskan 9 nyawa orang tak berdosa.

    { 2 comments... read them below or Comment }

    1. Analisis terhadap kasus pelanggaran hukum yang dibuat siswa benar, mulai dari penentuan jenis pelanggaran hukumnya, tersangkanya, sampai kepada keputusan hakim. Good job

      ReplyDelete
    2. Penentuan terhadap jenis pelanggaran Ham dari kasus Ham yang diangkat sudah sangat tepat dan informasi yang disajikan dalam ringkasan berita juga cukup lengkap

      ReplyDelete

  • Welcome

    - Copyright © 2013 Surya's learning journal - K-ON!! - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -